LAMR KHS Terbentuk, LAMR Kuansing : Perusahaan Jangan Jadi Benalu

LAMR KHS Terbentuk, LAMR Kuansing : Perusahaan Jangan Jadi Benalu
Azizul Bahra SE, Pengurus LAMR Kuansing

KUANSING - Sembari membuka secara resmi Musyawarah Kecamatan (Muscam) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa (5/9/2017) kemarin, Ketua LAMR Kuantan Singingi H Yusman Hakim melalui Sekretaris LAMR nya Bujang Indra ST menghimbau untuk mengawal tanah ulayat yang ada di masing-masing kecamatan.

Demikian himbauan LAMR Kuansing terhadap seluruh pengurus LAMR di masing kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Hal itu dikarenakan bagai manapun HGU perusahaan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi rata-rata habis atau berakhir di 2018 ini.

Dalam Muscam LAMR Kuantan Hilir Seberang yang berlangsung pada Selasa kemarin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Datuk Arman. Dengan terbentuknya kepengurusan baru LAMR Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, kita berharap Masalah tanah ulayat milik Kenegerian Koto Rajo dan Koto Tuo di Baserah bisa dijembatani penyelesaiannya dengan perusahaan terutama di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang," tutur Azizul Bahra SE, salah satu pengurus LAMR Kuantan Singingi.

Dilanjutkan Azizul, perusahaan yang ada harus mengikuti aturan main sebagaimana mestinya yang berlaku di daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang notabene tanah di bumi jalur ini merupakan tanah ulayat masyarakat. "Perusahaan itu jangan jadi benalu di negeri ini, sudah lah numpang cari kaya, merampas hak hak masyarakat pula," tegasnya.

"Terkadang perusahaan ini pun menggunakan tameng masyarakat yang dianugrahi sebuah jabatan fantastis sebagai Humas (Hubungan Masyarakat), tapi mereka hanya jadi bahan untuk tumbal jika berhadapan dengan masyarakat selama ini, agar masyarakat melemah," tambahnya mempertegas lagi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index